UNDANG-UNDANG
KEPOLISIAN (PENGETAHUAN UMUM)
1. Dibawah
ini yang merupakan fungsi dan kode etik POLRI adalah......
(A) Sebagai
pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota POLRI
(B) Sebagai
nilai dari pancasila
(C) Sebagai
kesepakatan bersama
(D) Cita-cita
luhur bangsa Indonesia
(E) Implementasi
Hankam
2. Tiga
substansi etika POLRI adalah.......
(A) Etika
moral,etika keindahan,etika perilaku
(B) Etika
murni,etika moral,etika tata acara
(C) Etika
pengabdian,kelembagaan,dan kenegaraan
(D) Etika
hukum,kesopanan,perilaku
(E) Etika
KUHAP,ketentraman,dan kesopanan
3. Krisis
kepercayaan yang ada pada anggota POLRI merupakan akibat dari kurangnya
pengawasan dari kubu POLRI yang terkait dengan.........
(A) Nilai
dan hukum
(B) Kesopanan
dan keamanan
(C) Peraturan
perundang-undangan
(D) Kode
etik POLRI
(E) Kode
lalu lintas
4. Kode
etik POLRI yang terkait dengan menjaga ketuhanan wilayah hukum negara kesatuan
republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah.......
(A) Etika
pengabdian
(B) Etika
kenegaraan
(C) Etika
profesi
(D) Etika
pengamanan
(E) Etika
perlindungan
5. Setiap
anggota POLRI memengang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewengan dan
bertindak disiplin berdasarkan tata cara yang berlaku yaitu.......
(A) Etika
moral
(B) Etika
profesi
(C) Etika
kelembagaan
(D) Etika
pengabdian
(E) Etika
penundukan
6. Berdasarkan
penegakan kode etik profesi setiap pelanggaran terhadapnya dikenakan sanksi
moiral berupa kecuali............
(A) Perilaku
pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela
(B) Kewajiban
pelanggaran untuk menyatakan penyesalan dan maaf
(C) Kewajiban
pelanggar untuk mengikuti pembinaan
(D) Menyikapi
perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara
(E) Pelanggar
dinyatakan tidak layak lagi dengan profesi kepolisian
7. Pemeriksaan
atas pelanggaran kode etik profesi dilakukan oleh.........
(A) KAPOLRI
(B) WAKAPOLRI
(C) Komisi
kode etik POLRI
(D) Tim
Detasemen
(E) Densus
88
8. Satuan
khusus kepolisian negara republik Indonesia untuk penanggulangan teroris
adalah.......
(A) Interpol
(B) Densus
88
(C) Tim
Detasemen
(D) KAPOLRI
(E) WAKAPOLRI
9. Pembentukan
Tindak Pidana tercantum dalam........
(A) Perpu
Nomor 1 Tahun 2002
(B) Perpu
Nomor 2 Tahun 2002
(C) Perpu
Nomor 3 Tahun 2002
(D) Perpu
Nomor 4 Tahun 2002
(E) Perpu
Nomor 5 Tahun 2002
10. Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam Undang-undang.......
(A) Nomor
30 Tahun 2002
(B) Nomor
35 Tahun 2002
(C) Nomor
30 Tahun 2003
(D) Nomor
30 Tahun 2004
(E) Nomor 35 Tahun 2003
Dukung Kami Melalui :
- SAWERIA :SUPPORT KAMI DISINI
- OVO :081269438538 (Togi Pasaribu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar