Ringkas
1: Pancasila
A. Arti dan Pengertian ldeologi
1. Arti kata ideologi
ldeologi berasal
dari kata idea dan logos.
• Idea artinya
pemikiran, konsep atau gagasan.
• Logos
artinya pengetahuan.
2. Pengertian ideologi
• Secara sederhana
ldeologi
berarti pengetahuan tentang ide, keyakinan, atau gagasan.
• Secara luas
ldeologi
adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan
arah dan tujuan yang ingin
dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu
bangsa dan negara.
B.Dasar dan ldeologi
Negara Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
2.
Pancasila sebagai ideologi
bangsa Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan sebagai suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individu maupun keber• samaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan diinginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara.
3.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia dipergunakan sebagai petunjuk atau pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Pancasila juga
memiliki nilai-nilai dan memberikan arah serta tujuan menuju masyarakat yang
adil dan makmur.
C. Sejarah Perumusan Pancasila Berikut adalah tokoh-tokoh yang mengusulkan konsep dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI.
1. Muh. Yamin
Muh.
Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945,
mengemukakan:
(i) Peri kebangsaan.
(ii) Peri
keadilan.
(iii) Peri ketuhanan.
(iv) Peri kerakyatan.
(v)
Kesejahteraan rakyat.
2. Soepomo
Soepomo dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945, mencetuskan:
(i) Persatuan.
(ii) Kekeluargaan.
(iii) Keseimbangan lahir batin.
(iv) Musyawarah.
(v) Keadilan rakyat.
3. Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, mengusulkan:
(i) Kebangsaan Indonesia.
(ii) lnternasionalisme atau perikemanusiaan.
(iii) Mufakat atau demokrasi.
(iv) Kesejahteraan sosial.
(v) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Usulan
rumusan Pancasila dari ketiga tokoh tersebut
dibahas lebih lanjut oleh para
anggota panitia kecil BPUPKI yang disebut Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah piagam yang dikenal dengan Piagam
Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai
berikut:
(i)
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(ii)
Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
(iii) Persatuaan Indonesia.
(iv)Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
(v) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun,
sebelum pengesahan UUD 1945, kalimat sila pertama ru• musan Pancasila telah
diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
D.Nilai-Nilai
Pancasila
Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara
memiliki nilai-nilai sebagai berikut.
1. Nilai-nilai ketuhanan yang Maha Esa
a. Indonesia
merupakan negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
b. Negara melindungi warga negaranya untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
2. Nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab
a.
Setiap warga negara mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara
sesama manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia.
b. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
3.Nilai-nilai
persatuan Indonesia
a.Setiap
warga negara menguta makan persatuan, kesatuan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan.
b.
Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara.
4.Nilai-nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
a. Selalu mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.
b.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
5.
Nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.
Seluruh warga negara bersama-sama menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat.
b. Memupuk sikap saling meng• hormati dan
bersikap adil antar• sesama manusia.
E. Perbandingan ldeologi
Berikut adalah tabel perbandingan antara ideologi komunisme, liberalisme, dan Pancasila.
1. Komunisme
·
HAM
diabaikan Liberalisme
·
HAM
dijunjung Pancasila
· HAM dilindungi tanpa melupakan secara mutlak kewajiban asasi
2. Nasionalisme Nasionalisme Nasionalisme dijunjung tinggi ditolak diabaikan
3. Keputusan
di tangan pimpinan partai Keputusan melalui
suara terbanyak (voting) Keputusan melalui
musyawarah mufakat. Apa bi la
tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara.
4.
Dominasi
partai Dominasi mayoritas Tidak ada
dominasi
5. Tidak ada oposisi ,Ada oposisi ,Ada oposisi dengan alasan (sebagai penyeimbang)
6. Tidak ada Ada perbedaan Ada perbedaan pendapat, dan
perbedaan pendapat dihargai pendapat
7. Kepentingan negara
Kepentingan Kepentingan seluruh rakyat mayoritas
F. Sikap Positif terhadap Pancasila
Berikut adalah sikap positif terhadap Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
1. Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik
a. Mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab.
b. Menjalankan
pemerintahan secara jujur dan
konsekuen.
2. Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi
a. Memanfaatkan sumber
daya alam secara baik.
b. Menjalankan
kegiatan perekonomian secara
jujur.
3. Sikap
positif terhadap Pancasila dalam kehidupan lokal
a. Menghormati dan menghargai sesama manusia
tanpa melihat asal usul, agama, ras, dan
latar belakang kehidupannya.
b. Bersikap
adil dan tidak
mengambil hak orang lain.
Ringkas 2:Undang-Undang Dasar 1945
A. Hakikat Konstitusi
Pengertian Konstitusi
• Dalam arti sempit
Konstitusi
adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan aturan dasar negara.
• Dalam arti luas
Konstitusi adalah keseluruhan sistern aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.
B. Macam-Macam Konstitusi Macam-macam
konstitusi sebagai berikut.
1. Konstitusi
tertulis disebut Undang• Undang Dasar.
2. Konstitusi tidak tertulis disebut konvensi.
C.
Sifat Konstitusi
Sifat konstitusi berdasarkan
jumlah pasalnya sebagai berikut.
1. Fleksibel (luwes)
Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
2. Rigid (kaku)
Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit diubah-ubah.
D. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang pernah berlaku diIndonesia adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
• UUD 1945 atau UUD Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945 27 Desember 1949.
• UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pada
saat ditetapkan, sistematika UUD 1945 terdiri dari:
a.Pembukaan
Ada empat alinea.
b.Batang tubuhTerdiri dari:ada 16 bab 37 pasal,4 ayat aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c. Penjelasan
Terdiri dari:
- penjelasan umum, dan
- penjelasan khusus (pasal demi pasal).
• Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.
• Bentuk pemerintahan
Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1
Ayat (1) UUD 1945.
• Sistem pemerintahan adalah kabinet presidensial.
Presiden
sebagai kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya,
presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS) 1949
• Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Serikat 1949 (UUD RIS 1949) berlaku pada
27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
•
Sistematika UUD RIS 1949 terdiri dari sebagai berikut.
a.
Mukadimah Terdiri dari empat alinea.
b.
Batang tubuhTerdiri dari: 6 bab, dan 197 pasal.
• Bentuk negara Indonesia adalah serikat atau
federasi.
•
Bentuk
pemerintah Indonesiaadalah republik,
berdasarkan Pasal 1 Ayat (2)
Konstitusi RIS.
•
Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer.Presiden sebagai
kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS
1950)
•
UUDS 1950 berlaku
pada 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
•
Sistematika UUDS 1950
terdiri dari:
a.
Mukadimah Terdiri dari empat alinea.
b.Bab I Negara
Republik Indonesia
c.
Bab II :Alat-alatkelengkapan negara
d.
Bab Ill
:Tugas alat-alat kelengkapan negara
e.
Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah
swapraja
f. Bab V :
Konstituant
g.
Bab VI :Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan
penutup
•Bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan,
berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUDS 1950.
•Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah
republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dan Mukadimah 5 UUD
1945 hasil amandemen alinea IV UUDS 1950.
•Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi
liberal yang masih bersifat semu.Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan
kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan
DPR.
4.
UUD 1945 hasil Dekret Presiden
•UUD
1945 hasil Dekret Presiden disebut
juga UUD 1945 periode kedua, berlaku pada 5 Juli 1959-2000.
•Gagalnya Badan
Konstituante dalam menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar berdampak
pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut
memberlakukan kembali UUD 1945.
•Ketentuan mengenai
bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem
pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
•UUD 1945
hasil amandemen berlaku dari
tahun 2000 sampai sekarang.
•
Sistematika UUD 1945 Amandemen terdiri dari:
a.
Pembukaan Ada empat alinea.
b.
Batang tubuhTerdiri dari:37 pasal, dan16 bab.
•Beberapa perubahan mendasar dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, antara lain:
a.Kedudukan yang
sejajar dan proporsional antara
Presiden dan DPR.
b.Masa jabatan
presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untukdua kali
masajabatan.
c.Dilaksanakannya otonomi daerah.
d.Penyelenggaraan
pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri.
E. Berbagai Penyimpangan terhadap Konstitusi
Berikut
adalah berbagai penyimpangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di
Indonesia.
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode
1945-1949 Kekuasaan presiden tidak
terbatas
Masa
awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan
presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan
kekuasaan MPR dan DPR.
•Di
samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden.
•Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementermenjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.
2. Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949
•Penyimpangan
bentuk negara Bentuk negara serikat
berten• tangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•Pergantian UUD 1945 menjadi UUD RIS.
•Pemerintahan parlementer
tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar