A. Hakikat
Konstitusi
Pengertian Konstitusi
·
Dalam
arti sempit
·
Konstitusi
adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara.
Dalam arti luas
Konstitusi adalah keseluruhan sistern aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.
B.Macam-Macam
Konstitusi Macam-macam konstitusi
sebagai be rikut.
1. Konstitusi tertulis
disebut Undang-Undang Dasar.
2. Konstitusi tidak tertulis disebut konvensi.
C. Sifat
Konstitusi
Sifat konstitusi berdasarkan
jumlah pasalnya sebagai berikut.
1.Fleksibel
(luwes)
Artinya,
pasal-pasal dalam konstitusi
jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
2.Rigid (kaku)
Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit diubah- ubah.
D. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Konstitusi yang
pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
·
UUD
1945 atau UUD Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945
·
27
Desember 1949.
· UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pada saat
ditetapkan, sistematika UUD 1945 terdiri dari:
a. Pembukaan
Ada empat
alinea.
b. Batang tubuh
Terdiri dari: ada 16 bab,37 pasal,4 ayat aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c.Penjelasan
Terdiri dzri:
-
penjelasan umum, dan
- penjelasan khusus (pasal demi pasal).
•Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.
•Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.
•Sistem pemerintahan adalah kabinet presidensial.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
• Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 (UUD RIS 1949) berlaku pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
•Sistematika UUD
RIS 1949 terdiri dari sebagai berikut.
a. Mukadimah Terdiri dari empat alinea.
b. Batang tubuh Terdiri
dari:6 bab, dan 197 pasal.
•Bentuk negara
Indonesia adalah serikat atau federasi.
•Bentuk pemerintah Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi RIS.
•Sistem
pemerintahan adalah kabinet parlementer.
Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
• UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
•Sistematika
UUDS1950 terdiri dari:
a. Mukadimah
Terdiri dari empat alinea.
b.Bab I Negara Republik
Indonesia
c.Bab II :Alat-alatkelengkapan negara
d.Bab Ill :
Tugas alat-alat kelengkapan negara
e. Bab IV : Pemerintahan
dan daerah-daerah swapraja
f. Bab V : Konstituante
g.Bab VI : Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan,
dan ketentuan-ketentuan penutup
•Bentuk negara
Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan
Pasal 1Ayat (1) UUDS 1950.
•Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dan Mukadimah
5. UUD 1945
hasil amandemen alinea IV UUDS 1950.
Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi
liberal yang masih bersifat semu.
Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.
4. UUD 1945 hasil Dekret Presiden
•UUD 1945 hasil Dekret Presiden disebut juga UUD 1945 periode kedua, berlaku pada 5 Juli 1959-2000.
•Gagalnya Badan
Konstituante dalam menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar berdampak
pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut
memberlakukan kembali UUD 1945.
•Ketentuan mengenai
bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem
pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
•UUD1945
hasil amandemen berlaku dari tahun 2000
sampai sekarang.
•Sistematika UUD 1945
Amandemen terdiri dari:
a.
Pembukaan Ada
empat alinea.
b. Batang tubuh
Terdiri dari:37 pasal, dan16 bab.
•Beberapa perubahan mendasar dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, antara lain:
a.Kedudukan yang
sejajar dan proporsional antara Presiden dan DPR.
b.Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal
dapat dipilih untukdua kali masajabatan.
c.Dilaksanakannya
otonomi daerah.
d. Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri.
E.Berbagai
Penyimpangan terhadap Konstitusi
Berikut adalah berbagai penyim• pangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Penyimpangan terhadap UUD1945 periode 1945-1949
• Kekuasaan presiden tidak terbatas
Masa awal
proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan
presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan
kekuasaan MPR dan DPR.
•Di samping
presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden.
•Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementermenjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.
2.Penyimpangan
terhadap UUD RIS 1949
•Penyimpangan
bentuk negara Bentuk negara serikat
bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•Pergantian UUD 1945 menjadi UUD RIS.
•Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
3. Penyimpangan terhadap UUDS 1950
• Persaingan
tidak sehat
Dengan ditetapkannya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
• lnstabilitas
nasional
Terjadinya instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet sehingga program-program yang disusun sebelumnya tidak berjalan.
4.Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)
•Presiden
membubarkan DPR Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang disusulkan pemerintah.
•Penetapan
pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik
Republik Indonesia (Manipol) menjadi
GBHN yang bersifat tetap oleh
MPRS.
•Pengangkatan
presiden seumur hidup
Pengangkatan
presiden seumur hidup melalui Tap MPR No.Ill/ MPRS/1963.
•Rangkap jabatan
Pimpinan lembaga
tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara.
• Kekuasaan presiden tidak terbatas
Kekuasaan
presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945.
•Tidak berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
5.Penyimpangan
terhadap UUD1945 periode 1965 (Orde Baru) Berikut adalah penyimpangan terhadap
UUD 1945 periode 1965, yaitu pada
masa orde baru sampai munculnya Gerakan Reformasi 1998.
Sistem demokrasi yang dijalankan bersifat
feodalisme. Pembatasan aspirasi
Kebebasan berbicara
terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah dibungkam.
Ekonomi kerakyatan tidak berjalan Ekonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh keluarga.
•Supremasi hukum
tidak berjalan Supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasaan presiden.
•Lembaga
legislatif tidak berjalan Lembaga
legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak inspiratif karena hasil
rekayasa politik.
•Bermunculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
F. Amandemen UUD
1945
Amandemen adalah penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya.
1.Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945
a.Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
b.Tetap
mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.Tetap
mempertahankan sistern presidensial.
d. Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
e. Perubahan
dilakukan secara "addendum"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar