UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa keamanan
dalam negeri merupakan
syarat utama mendukung
terwujudnya masyarakat madani
yang adil, makmur,
dan beradab berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pemeliharaan
keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi
kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat
dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku
alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia;
c. bahwa
telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisaha kelembagaan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;
d. bahwa Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu
diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan
perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
e. sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b,c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia;Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1),Pasal 20,dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890);Dengan persetujuan bersama antaraDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIADANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Kepolisian adalah
segala hal-ihwal yang
berkaitan dengan fungsi
dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
adalah pegawai negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Pejabat Kepolisian
Negara RepublikIndonesia adalah anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang
memiliki wewenang umum
Kepolisian.
4. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang
dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka memelihara ketertiban dan
menjamin keamanan umum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Keamanan dan
ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat
terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam
rangka tercapainya tujuan
nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban,
dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketenteraman, yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi
dan kekuatan masyarakat
dalam menangkal, mencegah,
dan menanggulangi segala
bentuk pelanggaran hukum
dan bentuk-bentuk gangguan
lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
6. Keamanan dalam
negeri adalah suatu
keadaan yang ditandai
dengan terjaminnya keamanan
dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya
hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
7. Kepentingan umum
adalah kepentingan masyarakat
dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan
dalam negeri
8. Penyelidik adalah
pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
9. Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat
atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang.
10. Penyidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.
11. Penyidik Pegawai
Negeri Sipil adalah
pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
ditunjuk selaku penyidik dan
mempunyai wewenang untuk
melakukan penyidikan tindak
pidana dalam lingkup
undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing.
12. Penyidik Pembantu
adalah pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia
yang diangkat oleh
Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia berdasarkan
syarat kepangkatan dan diberi wewenang
tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam
undang-undang.
13. Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam
undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu
membuatterang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
14. Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut
Kapolri adalah pimpinan
Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi
kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar